PENTING NYA AJB DALAM JUAL BELI PROPERTY
Jabuta.com– Membeli rumah adalah salah satu bentuk transaksi yang memiliki jumlah nilai yang tidak sedikit. Anda perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk membeli rumah impian. Oleh karena itulah, proses transaksi jual beli yang Anda lakukan harus tercatat di dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan benar.
Supaya tidak bingung dan bisa menjadi lebih paham mengenai Akta Jual Beli (AJB), artikel kali ini akan membahas mengenai:
1.Pengertian Akta Jual Beli (AJB)Dalam Property.
Banyak sekali ketika membeli rumah hanya mengutamakan asas percaya satu dengan yang lainnya. Baik itu membeli rumah kepada relasi atau orang lain. Padahal, itu bisa merugikan karena tidak adanya kepastian hukum. Di sinilah AJB menjadi sebuah surat bukti bahwa Anda telah melakukan transaksi jual beli dan sangat penting untuk dimiliki. Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu bukti yang sah secara hukum bahwa Anda telah melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas.
Membeli suatu properti tanpa adanya AJB sama sekali akan menghilangkan posisi Anda yang kuat bahwa Anda telah memiliki sebuah properti dan melakukan pembayaran secara penuh kepada pihak penjual. Apabila terjadi masalah terhadap properti yang Anda maksud maka secara otomatis Anda tidak bisa melakukan pengajuan komplain termasuk pelaporan hukum sama sekali.
AJB hadir di antara dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan. Guna untuk menghindari penipuan dan memastikan transaksi jual beli yang sah. Mau punya rumah yang harganya ringan di Sawangan, dengan harga di bawah Rp500 jutaan namun dengan transaksi jual beli yang aman?
RUMAH READY KOTA BATAM 5-10 JUTA HUNI .2. FUNGSI AJB DAN MANFAATNYA YG HARUS DI KETAHUI
Sebenarnya, apakah fungsi utama dari AJB itu dan mengapa peran dari akta tersebut tidak bisa digantikan? ini adalah beberapa fungsi utama dan manfaat dari AJB:
Akta bisa menjadi sebuah bukti yang kuat bahwa telah terjadi transaksi jual beli rumah atau tanah secara sah dengan harga dan berbagai ketentuan lainnya yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Menjadi sebuah landasan utama supaya kedua pihak antara penjual dan pembeli saling memenuhi kewajibannya masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah yang sedang dilakukannya.
Apabila diantara salah satu pihak ada yang gagal dalam melakukan kewajibannya terhadap properti yang dimaksud maka akta jual beli tersebut bisa dijadikan sebagai bukti utama untuk menuntut kewajiban dari pihak yang gagal memenuhi kewajibannya.
Akta jual beli juga perlu Anda simpan dengan baik, supaya Anda bisa melakukan penjualan lagi properti yang sudah Anda beli secara sepenuhnya.
PERUMAHAN BATAM"10 JUTA SIAP HUNI"
RUMAH CIPTA GREEN VILLE
Type 48/98
2 Kamar Tidur + 1 Kamar Mandi
Ruang Tamu + Ruang Makan
Harga Rp530 Juta
Bonus ☀️Dapur + Kanopi
3.Syarat syarat dan prosedur ketika membuat AJB
Tahap pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Proses pembuatan pun dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Jika ingin mengurusnya, siapkan persyaratan dan pahami prosedurnya di sini.
a) Persyaratan Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
Ketika ingin mengurusnya, ada beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat AJB, antara lain:
Pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final
pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP berbeda sesuai dengan wilayah dan Anda bisa bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing. Akan tetapi di DKI Jakarta, nilai BPHTB gratis untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp2 miliar berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016. NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Selanjutnya, inilah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak penjual dan pembeli saat mengurus Akta Jual Beli (AJB)
Persyaratan bagi penjual:
Salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Suami/Istri)
Salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Surat bukti atas hak tanah
Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Persyaratan bagi pembeli:
Salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Suami/Istri)
Salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b) Prosedur Mengurus AJB
Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus AJB. Berikut ini prosedur dan cara yang bisa Anda ikuti.
Pertama kali Anda harus mendatangi kantor Notaris/PPAT setempat di mana lokasi properti tersebut berada. Setelah itu, Anda bisa menyerahkan seluruh berkas yang sudah disiapkan kepada Notaris yang dituju.
Pihak Notaris/PPAT akan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, seperti keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Proses pemeriksaan akan memakan waktu selama beberapa hari supaya bisa diketahui apakah properti yang dimaksud layak untuk dijual dan tidak sedang berada di dalam sebuah sengketa.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Notaris/PPAT akan memberikan akta AJB dalam 2 lembar asli, yaitu satu lembar disimpan oleh PPAT dan satu lembar diserahkan ke kantor BPN untuk proses balik nama sertifikat. Setelah jadi, salinan akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
Langkah selanjutnya adalah melakukan peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau disebut juga sebagai balik nama sertifikat. Pelaksanaan balik nama diiringi oleh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya seperseribu (per-mille) dari nilai peralihan ditambah Rp50.000.
Rumusnya: PNBP = (1 (0/00) x Nilai peralihan) + 50.000
Saat akan mengurus proses balik nama, siapkan beberapa berkas yang harus diserahkan antara lain:
Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli
Akta Jual Beli dari PPAT
Sertifikat Hak Atas Tanah
Fotokopi KTP penjual dan pembeli
Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Proses balik nama akan memakan waktu sekitar 14 hari. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
4. Berapa Biaya AJB?
Siapkan biaya untuk melakukan pembayaran AJB secara lunas. (Foto: Pexels - Karolina Grabowska)
Siapkan biaya untuk melakukan pembayaran AJB secara lunas. (Foto: Pexels – Karolina Grabowska)
Setiap notaris yang membantu proses pengurusan AJB sudah memiliki daftar biaya yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2004, pasal 36 ayat 1 tentang honorarium notaris. Inilah besaran nilai ekonomis yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
Nilai properti sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), honor yang diterima paling besar adalah sebesar 2,5%.
Nilai properti di atas Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), honor yang diterima paling besar adalah sebesar 1,5%.
Apabila nilai properti di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), honor yang diterima paling besar adalah sebesar 1%.
Jika dilihat berdasarkan nilai sosiologis yang ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek, setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar adalah sejumlah Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Selain biaya PPAT, terdapat biaya lain yang perlu Anda bayarkan saat mengurus AJB, yakni PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
PPh perlu dibayarkan oleh penjual dengan nilai sebesar 5% dari harga properti. Bagi penjual perlu membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi nilainya oleh Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
5. Tips Mengurus AJB Aman dan Nyaman
Anda bisa melakukan pengurusan dokumen sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. (Foto: Pexels - Thirdman)
Anda bisa melakukan pengurusan dokumen sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. (Foto: Pexels – Thirdman)
Jangan pernah sekali-sekali tergiur untuk membeli sebuah properti tanpa adanya AJB yang mengikat. Sekalipun penjual menawarkan properti dengan harga yang miring,\ karena tanpa adanya AJB maka Anda bisa mengalami masalah apabila properti tersebut sedang mengalami sengketa. Supaya tidak bingung, di bawah ini adalah tips dalam mengurus AJB yang nyaman dan aman:
Persiapkan seluruh dokumen dengan lengkap supaya proses pengurusan bisa berjalan dengan lancar.
Hindari untuk menggunakan jasa calo karena selain Anda tidak bisa belajar sendiri untuk mengurus AJB. Biaya yang perlu Anda keluarkan menjadi sangat besar yang sebenarnya bisa Anda manfaatkan untuk keperluan lainnya.
Buatlah persetujuan antara pihak penjual atau pembeli untuk datang bersama dalam pengurusan. Tujuannya supaya bisa saling memahami dan mengetahui antara satu dengan yang lainnya, serta terhindari masalah yang mungkin ada di kemudian hari.
Carilah kantor Notaris/PPAT yang memiliki reputasi dan rekam jejak histori baik supaya pengurusan bisa berjalan dengan lancar.
Itulah pembahasan lengkap mengenai pentingnya AJB dalam transaksi jual beli properti. Pastikan untuk selalu memiliki akte jual beli yang sah ketika Anda hendak menjual atau membeli sebuah properti yang diinginkan.
Posting Komentar